Sitimengaku belum mengetahui apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 akan berpengaruh pada pelaku perjalanan. "Belum ada perubahan untuk pelaku perjalanan," katanya. Meskipun begitu, masyarakat disarankan untuk tetap menyesuaikan nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk KTP terkadang mengalami kesalahan, terutama dalam pengetikan. Tak hanya KTP, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesalahan pengetikan nama juga ditemukan di dokumen lain, seperti ijazah, akta kelahiran hingga Kartu Keluarga KK. "Hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen," ujarnya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis 16/6/2022.Baca juga Apa Itu E-KTP? Lantas bagaimana cara mengganti nama di KTP yang salah ketik? Baca juga Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil Tidak melalui penetapan pengadilan Zudan mengatakan, masyarakat yang hendak mengganti nama di KTP sebaiknya melakukan pengecekan dengan dokumen lainnya agar dapat diselaraskan. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembetulan di KTP yang salah ketik tidak perlu melalui instansi Pengadilan. Hal ini berbeda dengan perubahan nama yang harus melampirkan penetapan pengadilan. Selanjutnya, penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa dilakukan di kantor Dukcapil. "Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan," imbuh Zudan. Baca juga Syarat Membuat Paspor dan BiayanyaCara mengganti nama yang salah ketik di KTP Ilustrasi KTP elektronik. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Dikutip dari penggantian nama yang salah ketik di KTP dapat dilakukan melakui cara berikut ini 1. Melakukan pengecekan nama dengan dokumen penting lainnya Apabila nama di KTP mengalami kesalahan pengetikan, maka ada penulisan nama di dokumen lainnya yang benar, seperti ijazah, paspor, hingga akta kelahiran. 2. Membawa dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil Dokumen berupa ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang benar akan digunakan sebagai bukti pembetulan nama di KTP. Dokumen tersebut sebaiknya dibawa ke Dinas Dukcapil. Baca juga Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil? 3. Proses perbaikan nama Petugas Dinas Dukcapil akan memproses penggantian nama yang salah ketik di KTP. 4. Mengambil KTP yang telah diperbaiki Apabila proses perbaikan nama sudah selesai, maka KTP dengan nama yang benar bisa diambil. Melalui proses tersebut, nama yang salah ketik di KTP akan diperbaiki dan diselaraskan dengan dokumen lainnya. Baca juga Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya! dan STHEPANIE Kemanakah Aliran Dana Proyek E-KTP? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Cekdan periksa kembali apakah data/nama sudah sesuai dengan KTP. Terakhir silakan ambil buku tabungan baru tersebut. Umumnya pergantian buku tabungan akan dikenai biaya sebesar Rp 5.000. Tips Agar Data di Buku Tabungan Sesuai dengan KTP. Selain tahu akan penyebab, syarat dan cara mengubah nama serta data buku tabungan yang tidak sesuai dengan KTP.
To comply with GDPR we will not store any personally identifiable information from you. Therefore we will serve sub-optimal experience where some features such as Login/Signup are disabled. However, you will be able to search and see all the properties, see agent contact details and contact them offline on your own. Rumah Quick Links Properti Tersimpan Pencarian Tersimpan Akun Saya Profil Preferensi Email Daftar Pertanyaan di Tanya Properti Buat Iklan Anda AgentNet Masukan Log out Personalize your search & get unlimited access to features Login Login / Create Account Log out Beli Disewa Properti Baru Direktori Cari Agen Panduan Lainnya Berita Properti Simulasi Kredit Rumah AreaInsider Tanya Properti Iklankan dengan Kami Untuk Agen Penawaran produk AgentNet Komunitas Tanya Properti Make confident property decisions with advice from our experts Ditanyakan oleh y*** 9 Sep 2022 Bagaimana solusi kalo nama di sertifikat tanah berbeda dgn nama di KTP? Dan lokasi tanah dgn alamat pemilik berbeda daerah...? Apakah bisa diperbaiki? Salin tautan berbagi Bagikan melalui WhatsApp 2 Answers Report this answer 1. Silahkan buat surat PM1 di kantor kelurahan dimana KTP Bapak/Ibu terdaftar. DI PM1 nanti dijelaskan bahwa nama di sertifikat dan di KTP itu adalah orang yang sama. 2. Lokasi tanah dengan alamat pemilik berbeda daerah, tidak ada masalah. Sepanjang bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama. Karena saat pembelian dan pembuatan sertifikat, tentunya dengan melampirkan KTP dari NIK orang yang membantu. Jerika Baca Selengkapnya Report this answer Sudah benar yang disampaikan oleh bu Jerika. Yuk belajar kembangkan aset properti secara BENAR di Follow IG erichermantoproperti Subscribe YouTube Eric Hermanto Baca Selengkapnya Mengirim jawaban anda Laporkan Jawaban Melalui form ini anda dapat melaporkan muatan yang tidak sesuai. Kami akan menilik ulang dan menghapusnya jika memang diperlukan. Pesan pilihan Mengirim... Pakar properti kami akan menjawabnya dalam 24 jam ke depan. Ingin tahu tentang properti tertentu untuk dijual atau disewa? Jika ya, silakan hubungi agennya langsung. Ada pertanyaan? Nama Properti pilihan Get better answers by giving context to your question. Tunjukkan Nama Pada setelan awal, kami menyamarkan dan menggunakan alamat email Anda, contoh. e*** Posting secara anonim Advanced Options or Saya setuju untuk PropertyGuru’s Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi & PropertyGuru termasuk pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi saya. Sebelum mengirimkan, lihat penafian . Penyangkalan All user submitted content is reviewed before it is published on the website. We reserve a right not to publish content that contains any content not relevant to the context; inappropriate language; offensive language towards other community members; racist, sexist, criminal, violent comments; spamming and any commercial promotion; HTML tags in the content; or no contact information. Terima kasih! Kami akan mengirim email pemberitahuan saat pakar properti menjawab pertanyaan Anda Server encountered an error! Please try again later, or contact our customer service. Mohon menunggu, halaman print sedang disiapkan Itulahcontoh surat keterangan beda nama ktp dan sertifikat yang dapat admin kumpulkan. Dalam Membuat Surat Keterangan Beda Tanggal Lahir Dan Nama Ada Berbagai Hal Yang Perlu Anda Perhatikan. D iv no sppt pbb nop.Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik KTPel memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia WNI yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga KK yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . NIK KTP atau e-KTP Keliru? Apa yang harus dilakukan? Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran Nama Lengkap di e-KTP berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK dan kasus lain sebagainya. Jika mendapati data KTPel ternyata keliru atau ingin merubah data KTP lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut. Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya. Contoh efek data NIK e-KTP berbeda dengan KK Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Jamsostek Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor dan lain sebagainya. Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 7, dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar. Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 8 dan 9. Pada ayat 8 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el singkatan dari KTP Elektronik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Kemudian dilanjutkan dalam ayat 9 bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 empat belas hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja. Baca Juga Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah Prosedur Memperbaiki KTP via Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan NIK dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP e-KTP lama KTP yang salah data Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah ganti/update data e-KTP. Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb. Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Ijazah bagi yang ingin nambah gelar. Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama. Cara Mengurus Koreksi Data e-KTP Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya menyesuaikan dengan keperluan. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil setempat. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil. Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, kamu akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki. Kamu sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil. Silahkan ambil e-KTP di kantor Dukcapil. NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru Gratis. Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah. Baca Juga ATM Dukcapil Cetak e-KTP, KK, Akta Lahir Hanya 2 Menit Lakukan ini bila e-KTP baru sudah jadi Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK Nomor Induk Kependudukan bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK yang tercantum pada data di KK. Lalu, penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP. Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Misalnya nama di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” semua dengan huruf kapital dan tanpa gelar atau ditulis “ Subarjo” atau “Slamet Subarjo, atau Ir. SLAMET SUABARJO, atau Ir Slamet Subarjo M Si” tanpa tanda baca. Intinya, jangan sampai semua penulisan data yang tercantum di KTP salah lagi. Perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, nomor NIK, alamat, status dan lain sebagainya. Baca Juga e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan Jika menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP benar kembali. Baca Juga Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara MembuatnyaLantas apa itu KTP Digital? KTP Digital atau identitas digital ini sendiri merupakan pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code. Kabarnya, KTP Digital ini nantinya bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang akan disediakan oleh pihak terkait
KARAWANG Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Yudi Yudiawan angkat bicara soal kasus NIK sama yang menyebabkan nama pada sertifikat vaksin berbeda.. Yudi menyebut ada beberapa kemungkinan hal itu terjadi. Di antaranya petugas vaksin yang keliru memasukkan data. Bisa juga lantaran vaksinasi tak menggunakan data Disdukcapil sehingga perlu ada
Jakarta ANTARA/JACX - Sebuah pesan beredar di media sosial tentang nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor. Pesan itu mengklaim kesesuaian nama itu bertujuan memudahkan penerima sertifikat vaksin saat akan bepergian. Berikut narasi lengkap pesan yang beredar itu "Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surar vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport jikalau nama kamu di Ktp beda dengan passport Krn Nanti traveling itu mereka akan check Surat vaccine sesuai Gak dengan nama di passport. Jadi Kalau Nanti pas vaccine bawa both tapi minta nama sesuai dengan passport aja". Apakah benar klaim pesan tentang urgensi kesesuaian nama penerima vaksin dengan nama di paspor? Tabgakapan layar unggahan yang menyatakan nama di paspor dan sertifikar vaksin harus sama. Facebook Penjelasan Pesan tentang urgensi kesesuaian nama penerima sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan nama di paspor itu merupakan kabar bohong atau hoaks. Mengutip laoran "Beredar Kabar Nama Surat Vaksinasi Harus Sesuai Paspor, Ini Jawaban Imigrasi", Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemeriksaan nama pada sertifikat vaksin COVID-19 dengan nama di paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan keabsahan sertifikat vaksin COVID-19 bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, melainkan wewenang Kementerian Kesehatan. Klaim Nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai paspor? Rating Hoaks Cek fakta Hoaks! Grafik tingkat imunitas menurun setelah divaksin Cek fakta New York Times keluarkan daftar vaksin COVID-19 teraman? Cek faktanya!Pewarta Tim JACXEditor Imam Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2021Berdasarkanpemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor, keliru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memastikan bahwa klaim itu tidak benar. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan belum ada perubahan – Sebagai seorang Ahli Bahasa dengan pengalaman 10 tahun dalam dunia persuratan, saya akan membagikan langkah-langkah membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat secara lengkap dan jelas. Surat keterangan ini biasanya diperlukan dalam proses administrasi dan legalitas, misalnya untuk keperluan pernikahan, akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, akta kematian, dan lain sebagainya. Dalam membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat, harus memperhatikan aturan resmi yang berlaku. Meskipun terlihat mudah, namun ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, simak dengan saksama langkah-langkah yang akan saya jelaskan berikut ini. Menyiapkan Dokumen-dokumen Pendukung Sumber bing Langkah pertama dalam membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat, akta kelahiran, akta nikah atau cerai, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan identitas anda. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sudah di scan dengan kualitas yang baik. Selanjutnya, jika nama di KTP berbeda dengan nama di sertifikat, maka anda harus menyiapkan dokumen tambahan berupa surat pernyataan diri dan surat keterangan dari instansi yang terkait. Isi surat pernyataan diri dengan lengkap dan jelas, sertakan nama lengkap, nomor KTP, nomor sertifikat, dan alasannya mengapa nama di KTP berbeda dengan nama di sertifikat. Setelah semua dokumen pendukung lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pengurusan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat pada instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil, Kantor Catatan Sipil, atau kantor notaris yang mengeluarkan sertifikat. Proses Pengurusan di Instansi yang Berwenang Sumber bing Proses pengurusan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat di instansi yang berwenang tergantung pada aturan dan prosedur yang berlaku di daerah anda. Namun, umumnya proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti 1. Mendaftar dan mengambil nomor antrian di loket pelayanan. 2. Memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. 3. Menyerahkan dokumen dan membayar biaya administrasi. 4. Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen. 5. Menerima surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat jika sudah selesai diproses. Setelah selesai, pastikan anda menyimpan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat dengan baik dan aman, karena dokumen ini sangat penting untuk keperluan administrasi dan legalitas anda selanjutnya. Memperbarui Dokumen-dokumen Resmi Lainnya Sumber bing Setelah mendapatkan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memperbarui dokumen-dokumen resmi lainnya yang sudah terdaftar dengan nama yang lama. Misalnya, jika sebelumnya anda sudah melakukan pernikahan atau memiliki akta kelahiran, maka anda harus memperbarui dokumen-dokumen tersebut dengan nama yang baru. Anda bisa mengurus perubahan nama pada dokumen-dokumen resmi lainnya dengan membawa surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat pada instansi yang bersangkutan, seperti Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pastikan anda membawa dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis dokumen yang ingin diperbarui. Demikianlah langkah-langkah membuat surat keterangan beda nama KTP dan Sertifikat pada persuratan. Selamat mencobanya dan semoga bermanfaat. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Adapunlayanan yang berepngaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya. "Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan. Aturan - Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk seleksi CPNS 2021 sudah berjalan. Beberapa masalah kerap ditemui, salah satunya nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Bagaimana solusinya? Jika nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian tidak perlu panik. Meskipun kedua dokumen itu wajib disertakan saat proses pendaftaran CPNS 2021, BKN telah memberikan cara mengatasi masalah tersebut. Dilansir dari akun ig bknmakassar apabila terdapat perbedaan nama KTP dan ijazah maka nama pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Jadi, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah. Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN. Baca Juga KTP Wajib! Gas Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli dengan Identitas Resmi Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan. KTP juga lebih mudah direvisi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil. "Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya. Lebih lanjut, BKN menekankan bahwa pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Nama yang dibutuhkan adalah nama lengkap tanpa ditambah dengan gelar. Nama lengkap harus memperhatikan ejaan yang benar. INFOGRAFIS Tes CPNS 2021 saat Positif Covid-19, Bolehkah?Dengan mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK 2021. Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Pasalnya setiap instansi mencantumkan syarat yang berbeda. Baca Juga Kronologi OTT Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara Ada instansi yang mencantumkan syarat melampirkan sertifikat TOEFL dengan batas minimal skor tertentu. Namun ada juga instansi yang tidak mensyaratkan dokumen tersebut. 4WXmVku.