Contohuraian tujuan (pada poin 1 dan 2): Bukti Setoran Biaya Perkara, Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf (Rich Text Format), (P2MPK)/SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2KMPK) A. LOKASI PELAYANAN. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
Peninjauankembali (request civil) Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan.
Ketiga syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri dari para pihak atau saksi dalam pemeriksaan kasasi. Termasuk penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Keempat, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan.
MajelisHakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 001/B/PDT/12/2016 Pada Pengadilan Negeri Tangerang Di Tempat Assalamualaikum Wr.Wb. Dengan hormat, Resume Permohonan Peninjauan Kembali NOMI S KELOMPOK 5. Kontra Memori Banding_erna Fix. muhamad suteddy. Surat Rekonvensi Safitriii. Surat Rekonvensi Safitriii.
Parapihak juga dapat melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang mana diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
1 Kesesuaian Pengajuan Banding Terdakwa Tanpa Disertai Memori Banding dalam Perkara Pembunuhan Berencana dengan Ketentuan KUHAP. Upaya hukum adalah hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan peradilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.Kp3G.