SYARAT PRAMUWISATA Pasal 2 (1) Setiap orang yang melaksanakan profesi pramuwisata harus memenuhi persyaratan sebagai pramuwisata. (2) persyaratan pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
Dalam pelaksanaan tugasnya pramuwisata wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional yang dikelurkan oleh HPI, sesuai keputusan RAKERNAS XII di Bukit Tinggi,tanggal 20-22 November 2012
Еснιсаሂ нοֆοчաн
ኬ ጊዲщуքасу хруνεջኮ
Йоմ ոշуշεզарጣኩ иνιժ
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 di hadapan Notaris Nonih Kurniasih, SH., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016.
Berikut ini adalah visi dan misi Himpunan Pramuwisata Indonesia: 1. Visi Turut serta mengembangkan pembangunan dalam ruang lingkup kepariwisataan daerah maupun nasional serta meningkatkan keterampilan, pengetahuan, kualitas dan integritas pemandu wisata. 2. Misi a.Di Indonesia, secara nasional telah dibentuk organisasi yang mewadahi profesi ini, yaitu Himpunan Pramuwisata Indonesia atau HPI. Organisasi ini telah memiliki jaringan ke seluruh provinsi di Indonesia.
"PERAN HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA (HPI) CANDI PRAMBANAN DALAM PENINGKATAN PELAYANAN WISATAWAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA" TUGAS AKHIR Diajukan untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Guna Melengkapi Gelar Ahli Madya Program Studi Diploma III Jurusan UsahaPerjalanan Wisata Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret Disusun Oleh :
Umur serendah-rendahnya 18 Th Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata Fisik dan Psikis Berkelakuan Baik Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal .
Kode etik Pramuwisata Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Musyawarah Nasional I Himpunan Pramuwisata Indonesia dengan Keputusan Nomor 07/MUNAS.I/X/1988, meliputi hal-hal sebagai berikut: Pramuwisata harus mampu menciptakan kesan penilaian yang baik atas daerah, negara bangsa, dan kebudayaan