Besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2021 sudah diatur oleh pemerintah. Adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 terkait gaji serta tunjangan yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dijabarkan secara rinci di sini. Peraturan Presiden tersebut sebelumnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah
SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN - Selengkapnya; Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK - Selengkapnya Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan - Selengkapnya
d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau e. tunjangan lainnya. Pasal 10 Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tunjangan suami/isteri; dan b. tunjangan anak. Pasal 11 (1) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen)
BP8B.