2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. 3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan. Pengisian formulir akta kelahiran dapat dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Proses pengisian meliputi beberapa langkah, yaitu: Pertama, orang tua atau wali diwajibkan untuk mengisi kolom yang terdapat di formulir akta kelahiran mengenai informasi mengenai anak yang lahir. - Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa). Dikutip dari capil.madiunkota.go.id, pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Setelah semua persyaratan lengkap, foto dan kirim ke nomor pelayanan 08113577800. Atau bisa langsung datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan tersebut. QjLk7N.
  • kjt9ulhux7.pages.dev/224
  • kjt9ulhux7.pages.dev/145
  • kjt9ulhux7.pages.dev/915
  • kjt9ulhux7.pages.dev/785
  • kjt9ulhux7.pages.dev/552
  • kjt9ulhux7.pages.dev/521
  • kjt9ulhux7.pages.dev/546
  • kjt9ulhux7.pages.dev/933
  • kjt9ulhux7.pages.dev/932
  • kjt9ulhux7.pages.dev/578
  • kjt9ulhux7.pages.dev/33
  • kjt9ulhux7.pages.dev/953
  • kjt9ulhux7.pages.dev/584
  • kjt9ulhux7.pages.dev/94
  • kjt9ulhux7.pages.dev/51
  • cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran